Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kris Dayanti Ungkap Alasannya Kembali Jadi Bacaleg DPR RI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Ia menjelaskan alasan rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan soal Perppu Ciptaker berjalan tertutup.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Kris Dayanti kembali menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Kris Dayanti kembali menjadi Bacaleg dari Partai PDI Perjuangan.

“Insya Allah ya, seperti pesan Ibu Ketua DPR RI masih punya satu tahun lagi untuk selesaikan di periode ini,” ujar Kris Dayanti di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"Di ulang tahun ke-78 DPR RI (makin) penguatan politik anggaran, politik legislasi, dan politik legislasi kembali mengawal untuk Indonesia maju,” lanjut Kris Dayanti.

Kris Dayanti mengatakan, alasannya kembali adalah untuk melanjutkan tugasnya di komisi IX yang melingkupi tugas di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kris Dayanti kembali menjadi bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 5 yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang.

Baca juga: Kembali Duet dengan Anang, Kris Dayanti: Enggak Ada Cerita Lagi

“Bisa dilihat tugas pencalegan untuk menyelesaikan amanah bersama teman-teman saya di komisi IX. Jadi harus wajib sampai ke warga daerah pemilihan saya, itu tujuan saya. Makanya, tujuan merawat kembali,” kata Kris Dayanti.

Kris Dayanti mengatakan, ia mendapat dukungan dari keluarganya.

“Kalau keluarga nomor satu, apapun domestik, internal adalah utama, baik dalam segala hal (minta) perizinan dan diizinkan,” tutur Kris Dayanti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi