JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki Verny Hasan baru-baru ini menyita perhatian publik setelah menyinggung soal tes DNA kembali terhadap artis Denny Sumargo.
Denny Sumargo pun telah merespons dengan melaporkan Verny Hasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Terbaru, Verny Hasan yang didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, membongkar alasan ingin melakukan tes DNA lagi.
Baca juga: Verny Hasan Bantah Blokir Instagram Denny Sumargo
"Itu perbandingan saja," ujar Verny saat ditemui di Kopibrug, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) malam.
Verny mengaku terganggu karena merasa Denny Sumargo kerap mengungkit persoalan masa lalu.
"Anak saya sudah umur 11 tahun, sudah main sosmed sedangkan saya ibu yang susah payah membesarkan dia sambil kerja," ucap Verny.
Baca juga: Dilaporkan Denny Sumargo, Verny Hasan Bantah Hapus Unggahan Video tentang Tes DNA
"Sambil mengembalikan mental dia, malah terus-menerus diungkit. Orang yang tidak tahu menjadi tahu, orang yang tidak ingat menjadi ingat," tambah Verny.
Sementara itu, kuasa hukum Verny, Jeffry, menegaskan bahwa unggahan kliennya terdahulu tentang tes DNA tidak menyudutkan pihak mana pun.
"Sampai hari ini Verny masih berjuang untuk memperjuangkan siapa ayahnya. Dari perjuangannya, apakah salah ibu ini ingin melakukan tes DNA?" tutur Jefry.
Baca juga: Berkonflik dengan Verny Hasan, Deny Sumargo: Pintu Maaf Tidak, Pintu Damai Ya
"Asumsi yang berkembang, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya," tambah Jefry.
Diketahui, Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Densu terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.
Laporan ini bermula ketika Denny Sumargo terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny.
Baca juga: Profil dan Biodata DJ Verny Hasan
Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny.
Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah ia jalani dulu.
Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.