Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Pernah Hadiri Persidangan Ammar Zoni, Irish Bella: Bukannya Saya Menghindar tapi Menjaga Mental

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis peran Irish Bella bicara soal kehidupannya setelah memiliki dua anak saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Artis peran Irish Bella akhirnya buka suara berkait dirinya yang tak pernah terlihat hadir dalam persidangan suaminya Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ammar Zoni sejauh ini sudah menjalani dua kali persidangan.

Baca juga: Irish Bella Tak Datang ke Persidangan, Ammar Zoni: Dia Selalu Mendoakan

“Dan saya mohon maaf sebelumnya, bukannya saya menghindar belakangan ini, tapi semoga mengerti menghormati privasi saya,” ucap Irish Bella seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Irish Bella, dirinya bukannya menghindar atau tak memberi dukungan terhadap suaminya yang tengah terjerat kasus hukum.

Melainkan, kata Irish Bella, dirinya juga tengah menguatkan diri demi anak-anaknya.

Baca juga: Aditya Zoni Sebut Irish Bella Wonder Woman di Tengah Kasus Narkoba Ammar Zoni

Irish Bella sendiri mengakui, kondisi rumah tangganya saat ini memang tak mudah.

“Karena memang inilah cara saya untuk tetap bisa kuat dan menjaga mental saya untuk menghadapi semua situasi yang sedang berjalan, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucap Irish Bella.

Sebelumnya, Irish Bella memang belum pernah terlihat menjenguk dan menghadiri persidangan Ammar Zoni. 

Baca juga: Aditya Zoni Jelaskan Alasan Irish Bella Tak Pernah Jenguk Ammar Zoni di Rutan

Ada pun, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Irish Bella Absen di Sidang Perdana, Ammar Zoni: Harus Jaga Anak-anak

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, pria berusia juga pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi