Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saat Jalani Sidang Narkoba, Ammar Zoni Dapat Kabar Ayahnya Sakit

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni mendapat kabar tak sedap saat tengah menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Saat menunggu giliran sidang yang digelar tadi, Ammar Zoni mendapat telepon dari adiknya, Aditya Zoni, yang mana ayahnya dibawa ke rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, usai sidang.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

“Oh itu tadi dia (Ammar) telepon Adit ya, bapaknya tadi sakit. Adit bawa bapaknya ke Rumah Sakit,” kata Abdullah Emile.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar itu yang membuat Ammar tak tenang saat menjalani sidang.

“Mungkin seperti itu ya dia jadi enggak tenang, dia dengar kabar. Saya tadi sebelum masuk ruang sidang, Adit telepon ‘Bang enggak bisa datang ke persidangan karena harus nganter ayahnya ke Rumah Sakit’,” ucap Abdullah Emile.

Baca juga: Siap Jalani Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Tolong, Saya Mau Fokus

Namun, Abdullah Emile belum dapat memastikan sakit ayah Ammar Zoni.

“Wah saya kurang tahu yang jelas ada keluhanlah sampai dibawa ke rumah sakit,” tutur Abdullah Emile lagi.

Sebelumnya, sidang yang beragendakan tuntutan terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2023 pekan depan.

Baca juga: Irish Bella Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Ammar Zoni

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi