Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Irish Bella Hadiri Sidang Ammar Zoni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irish Bella tidak menghadiri sidang ketiga kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret suaminya, aktor Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Sebagai informasi, sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini tersebut ditunda.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, bicara mengenai kemungkinan Irish Bella hadir di sidang selanjutnya.

“Kalau Irish kemungkinan untuk sementara enggak hadir tetapi Insya Allah di putusan hadir,” kata Abdullah Emile.

Baca juga: Saat Jalani Sidang Narkoba, Ammar Zoni Dapat Kabar Ayahnya Sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdullah Emile berujar bahwa Irish Bella selalu mendoakan Ammar Zoni.

“Saya sempat beberapa kali bertemu Irish, enggak ada masalah. Dia terus mendoakan, sampai semalam pun dia (Irish) tanya untuk perkembangan Ammar gimana,” ucap Abdullah Emile.

Sebelumnya, sidang yang beragendakan tuntutan terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2023 pekan depan.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi