Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK, di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).

Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Kuasa hukum Posan, Jerys Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Tantri, Cella dan Chua atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Kami melaporkan Tantri Syalindri, Mario Marcella Handika Putra, dan Swasti Sabdastantri, karena yang bersangkutan tetap membawakan lagu ciptaan bersama, ciptaan Posan juga tanpa izin dan kesepakatan," kata Jerys saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Posan Tobing Akan Laporkan KotaK, Anggap Masalah Tak Bisa Diselesaikan Baik-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posan menambahkan, dia sudah menunggu iktikad baik dari para personel band KotaK sebelum melapor ke polisi.

"Kami sudah menunggu, sudah melayangkan somasi juga, tapi tetap tidak ada jalan keluarnya, sehingga kami laporkan," tutur Posan.

Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.

Laporan ini bermula ketika personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.

Cella, Chua, dan Tantri kemudian meminta Posan Tobing untuk mencabut pelarangan membawakan karya yang diciptakan bersama-sama.

Posan mengeklaim para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan dan tetap membawakan lagu tersebut pada tanggal 16 Juli 2023 di Jakarta.

Oleh karenanya, Posan, Pare dan Prinzes Amanda melaporkan Cella, Chua dan Tantri di Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi