KOMPAS.com – Penyanyi dan penulis lagu Rieka Roslan mencurahkan pengalaman pahitnya sebagai pencipta lagu.
Sebagai pencipta banyak lagu hit, Rieka Roslan curhat soal bayaran royalti yang didapat ternyata begitu sedikit.
Tanpa sungkan, Rieka Roslan mengunggah surat bukti pembayaran royalti performing rights dari WAMI atau Wahana Musik Indonesia di akun Instagram-nya.
Dalam surat tersebut, tertera nominal royalti performing rights untuk Rieka Roslan dalam setahun sepanjang 2023 hanya sebesar Rp 130.000.
Atas nominal yang terbilang kecil itu, Rieka Roslan mengeluhkan nasibnya sebagai pencipta lagu di Indonesia.
Rieka Roslan bertanya-tanya bagaimana bisa menyambung hidup jika penghasilannya hanya sebesar itu.
“Royalti performing live lagu Rieka Roslan 1 tahun (sebesar) Rp 130.000. Bagaimana penulis lagu bisa hidup?” tulis Rieka Roslan menyertai unggahan surat bukti pembayaran royalti, dikutip Rabu (6/9/2023).
Rieka Roslan bingung atas kondisi ini, dirinya merasa banyak lagu hit ciptaannya yang masih marak dinyanyikan dalam berbagai acara komersial tetapi tak terasa manfaat bagi penciptanya.
Rieka Roslan menyatakan, beberapa lagu hit yang ia ciptakan adalah “Cobalah Untuk Setia”, “Oh Kasih”, “Izinkan Aku Menyayangimu”, “Dahulu”, “Hanyalah”, dan masih banyak lagi.
“Masa sih? Aku sering dikirim netizen saat ada yg bawain laguku msh byk kok… Cukup beli apa ya 130.000 : 12 ?? = 10.833. Bingung ya protes salah gak protes gak wajar kata UUHC,” tutur Rieka Roslan.
Mendapati kenyataan pahit ini, Rieka Roslan mendorong regulasi yang lebih baik berkait royalti dan semacamnya.
Rieka Roslan melihat hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu harus dipenuhi dengan baik lewat mekanisme yang baik pula.
Baca juga: Rieka Roslan Marah Setelah The Groove Lebih Pilih Manajemen daripada Dirinya
“Semua harus didorong tidak naik panggung sebelum selesai ijin dan bayar krn ini menyangkut hak moral dan hak ekonomi, membetulkan semua harus dari akar sampai buah kalau negaranya mau maju,” kata Rieka Roslan.
Belakangan, persoalan royalti memang menjadi sorotan sejumlah seniman, baik musisi dan lainnya.
Persoalan ini tak lepas dari sistem dan regulasi berkait royalti yang dianggap masih jauh dari kata baik.
Baca juga: Rieka Roslan Jelaskan Ketidakcocokan Manajemen The Groove Jadi Buntut Larangan Bawa Lagunya
Tak sedikit pula aturan dan mekanisme seputar royalti membuat beberapa pencipta lagu melarang lagunya dibawakan penyanyi lain karena merasa tak mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang ia hasilkan tersebut.
Regulasi yang sudah ada, yakni UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik masih dianggap masih jauh dari solusi untuk menjawab persoalan yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.