Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Duduk Perkara Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara drummer Posan Tobing dan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK kini berujung laporan polisi.

Posan melaporkan ketiganya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).

Posan menyebut sudah melayangkan tiga kali somasi dan satu somasi terbuka yang melarang KotaK membawakan lagu ciptaannya.

Namun, somasi itu diabaikan oleh Tantri, Chua dan Cella. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Sebelum Buat Laporan, Posan Tobing Sempat Jalin Mediasi dengan Tantri KotaK pada Maret 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kronologi

Laporan ini bermula ketika Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023.

Posan mengeklaim para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan dan tetap membawakan lagu tersebut pada 16 Juli 2023 di Jakarta.

Bahkan, di beberapa konser KotaK tetap membawakan lagu-lagu ciptaan Posan dan mengubah liriknya.

"Ada beberapa konser yang kami lihat mereka membawakan lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama, dan tanpa izin tentunya," kata Posan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Posan Tobing Mengaku Diundang Ahmad Dhani untuk Bicarakan Masalahnya dengan KotaK

"Itu sudah melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena mereka enggak minta izin," lanjutnya.

Oleh karenanya, Posan melaporkan Cella, Chua dan Tantri di Polda Metro Jaya.

Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.

Baca juga: Dilaporkan Posan Tobing, Manajemen KotaK: Kalau Ada Panggilan Kami Akan Memenuhi

2. Barang bukti

Posan menyebut sudah menyerahkan beberapa bukti untuk mendukung laporannya.

Di antaranya, ada bukti video, surat somasi hingga lagu-lagu ciptaannya yang masih dibawakan KotaK.

"Terkait lagu-lagu, ada lagu ciptaan sendiri bahkan ciptaan bersama. Terkait lagu-lagu yang berjudul ‘Pelan-pelan Saja’, ‘Selalu Cinta’, ‘Masih Cinta’, ada juga ‘Cinta Jangan Pergi’, ‘07’, pokoknya banyak lagu-lagu lain yang notabene nya itu adalah ada ciptaan saya di dalamnya," ujar Posan.

3. Diajak ngobrol Ahmad Dhani

Sebagai langkah lanjutan, Posan mengaku sudah diundang oleh musisi senior Ahmad Dhani untuk bicara mengenai permasalahan dengan KotaK.

Baca juga: Lagu Pelan-pelan Saja Jadi Barang Bukti Laporan Posan Tobing terhadap Tiga Personel KotaK

"Saya, Ices, dan Pare sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal ini (permasalahan dengan KotaK). Jadi dalam hal ini jangan lagi dipatahkan videonya," tutur Posan.

Posan berharap, perkaranya dengan para personel KotaK saat ini menjadi yang terakhir terjadi di industri musik Tanah Air.

"Semoga urusan ini bisa selesai. Saya berharap ini satu contoh terakhir. Jangan sampai lagi ada hal-hal seperti ini di industri musik Indonesia, biar industri kita semakin mantap," tutup Posan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi