Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Pembacaan Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIAMASHABI
Sidang Tuntutan Aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023)
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), kembali ditunda.

"Sesuai agenda sidang, agendanya tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membuka sidang tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya untuk Ammar Zoni.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon sidang ditunda karena tuntutan belum siap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua kemudian bertanya mengenai alasan permohonan ditundanya audanh pembacaan tuntutan.

"Kenapa alasannya?" tanya hakimJPUJaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi pernyataan jaksa, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, meminta agar ke depannya tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan.

"Dikarenakan sudah dua kali penundaan, kami harap untuk minggu depan jangan Kamis, jika ditetapkan hari Selasa, kami harap ingin langsung membacakan (tuntutan)," kata Emile.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Mudah-mudahan Enggak Ditunda Lagi

Setelah berdiskusi, disepakati sidang akan digelar pada Jumat (8/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini merupakan penundaan kedua pembacaan tuntutan terhadap Ammar Zoni.

Pada sidang tanggal 31 Agustus 2023, JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya terhadap artis peran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi