Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Setelah Ditunda Dua Kali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang itu rencananya akan digelar pada Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 10.00 WIB insyaAllah besok (Jumat 8 September 2023)," kata kuasa hukum Ammar Zoni Abdullah Emile Oemar Alamudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutannya Ditunda Lagi

Menurut Abdullah, kliennya sempat kecewa karena sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkobanya kembali ditunda pada Kamis lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan Ammar Zoni juga sudah ditunda pada 31 Agustus 2023.

"Iya (Ammar) tadi ngeluh. Kalian lihat sendiri kami duduk (dalam sidang), saya tarik Ammar untuk berbicara sama saya tadi. Jadi dia nyatakan, dia (Ammar) kecewa," kata Abdullah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Abdullah mengatakan, penundaan dalam sidang memang sudah biasa, tetapi penundaan sampai dua kali, menurut dia, terlalu berlebihan.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa penuntut umum bisa menepati janjinya pada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada Jumat (8/9/2023).

"Kami enggak tahu, kami enggak ngerti kenapa mereka (jaksa) sampai dua kali penundaan seperti ini. Jadi harapan saya enggak terjadi lagi ya seperti ini," ujarnya.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) mereka nepatin janji," ucap dia.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi