Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

NDX AKA Ceritakan Fenomena Playing Victim lewat Lagu "Pelaku Macak Korban"

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Milana Musik
Duo hiphop dangdut asal Yogyakarta, NDX AKA, merilis lagu barunya berjudul Pelaku Macak Korban, Jumat (8/9/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Duo hiphop dangdut asal Yogyakarta, NDX AKA, merilis lagu barunya berjudul "Pelaku Macak Korban", Jumat (8/9/2023).

Grup musik yang terdiri dari Yonanda Frisna dan Fajar Ari itu merilis "Pelaku Macak Korban" di bawah Bytedance dan Milana Musik.

"Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, lagu Pelaku Macak Korban memiliki arti pelaku yang berpura-pura menjadi korban atau bisa disebut sebagai playing victim pada bahasa gaul masa kini," kata Nanda dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Pekan Gembira Ria Vol. 5 Pindah Tempat ke JIExpo, Tony Q dan NDX AKA Akan Tampil Lebih Lama

Nanda juga menjelaskan makna dari lirik lagu yang sepenuhnya ditulis dalam Bahasa Jawa itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lirik pada lagu ini mengisahkan tentang kekecewaan dan kemarahan tokoh utama kepada mantan kekasihnya yang pergi. Alih-alih meminta maaf, sang mantan kekasih malah memutarbalikkan fakta dan berpura-pura menjadi korban yang tersakiti," tutur Nanda.

Lewat unggahan Instagram, manajemen NDX AKA mengabarkan bahwa lagu tersebut rilis hari ini, jam 14.00 WIB di kanal YouTube NDXAKATV.

Baca juga: Lirik Lagu Nemen, Singel Baru NDX A.K.A

"Pelaku Macak Korban" hadir setelah nama NDX AKA viral berkat lagu-lagu hitnya seperti "Apa Kabar Mantan" dan "Nemen" Hiphop Dangdut Version.

NDX AKA juga sudah hadir di berbagai panggung musik nasional tahun ini seperti Synchronize Fest, Pasar Musik, The Sounds Project, hingga Pesta Pora.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi