Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Konyol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIAMASHABI
Aktor Ammar Zoni Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023)
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, kecewa dengan tuntutan hukuman pidana 1 tahun penjara untuk kliennya.

Menurut dia, sebagai korban obat-obatan terlarang Ammar seharusnya mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi medis.

"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima Segala Konsekuensinya

Kuasa hukum Ammar yang lainnya, yakni Agung  juga menjelaskan beberapa alasan pihaknya meminta Ammar dibebaskan dari penjara kemudian direhabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan pertama, kata Agung, adalah tidak ada penyebutan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Agung menilai tidak ada sinkroniksasi antara dakwaan dengan tuntutan yang dibuat JPU.

"Jadi ketidak sinkron dakwaan dengan uraian dakwaan ini yang meminta kita bebas dengan alasan dakwaan atas yuridis," kata Agung.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Alasan selanjutnya, lanjut Agung, tidak adanya bukti konkret yang menunjukkan Ammar menggunakan narkotika di Indonesia.

Menurut Agung, Ammar terakhir kali menggunakan barang haram tersebut di Thailand yang tidak bisa dikenakan hukum di Indonesia.

"Tidak dibuktikan misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satu pun saksi yang menyatakan itu ketika penangkapan kan tidak menyatakan itu," ujarnya.

"Kemudian, pemakaian di dalam mobil juga sama tiga penangkap tidak menyatakan itu, berarti tidak satu pun yang menyatakan tentang pemakaian," ucap dia.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi