Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba pada 26 September 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, usai sidang pembacaan tuntutan dan pledio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Putusan tanggal 26 (September), kami sama-sama berdoa mudah-mudahan (mendapat) putusan terbaik buat Ammar," kata Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Konyol

Emile mengatakan, juka putusan majelis hakim masih dalam batas wajar dan masuk akal pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, apabila putusan jauh lebih berat utamanya dari tuntutan jaksa penuntut umum, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Kalau kategori logis, kami tidak akan banding, jika berat jauh dari harapan, kami pasti banding," ujar dia.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima Segala Konsekuensinya

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi