Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Irish Bella Kemungkinan Tak Akan Hadiri Sidang Putusan Ammar Zoni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis peran Irish Bella bicara soal kehidupannya setelah memiliki dua anak saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Irish Bella kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang putusan suaminya, Ammar Zoni, pada 26 September 2023.

"Kemungkinan seperti itu (tidak hadir)," kata Abdullah selaku kuasa hukum Ammar Zoni setelah sidang tuntutan dan pledoi Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut Abdullah, sebenarnya Irish Bella sudah sering ingin datang ataupun menjenguk Ammar Zoni di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Namun, ia sengaja menyarankan Irish Bella tidak datang dan fokus mengurus anak-anak di rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya yang larang dia untuk datang ke persidangan, kita semua tahu bahwa persidangan tidak jelas jam berapa," ujarnya.

"Dia (Irish Bella) enggak berani lama-lama ninggalin anak-anaknya nah kalau misal dia sampai datang dari jam 12 siang ke sidang terus pulang jam 6 sore kasian jugalah dia ninggalin anak kayak gitu," lanjut dia.

Baca juga: Alasan Irish Bella Tak Pernah Hadir di Persidangan Ammar Zoni

Kendati demikian, Abdullah tetap membuka kemungkinan Irish Bella hadir jika sidang putusan bisa dilakukan tepat waktu.

"Nanti saya tanya pihak (pengadilan) apakah akan on time, kalau iya bisa, dateng, kalau enggak ada kepastian, saya larang," ucap Abdullah.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Persidangan, Irish Bella: Saya Sepenuhnya Percaya Proses Hukum

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi