Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Pembelaan Ammar Zoni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Artis peran Ammar Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakoni sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/8/2023).
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Ammar Zoni atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pembelaan Ammar Zoni

Mendengar tuntutan JPU, Ammar langsung meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Ammar melalui berkas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kelakukan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata Abdullah.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain itu, Ammar juga meminta dibebaskan dari semua tuntutan JPU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Serta memutuskan bahwa Ammar menggunakan narkoba hanya untuk diri pribadi dan buka diedarkan ke orang lain sama seperti tuntutan JPU.

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan hukuman pidana dengan menjalani rehabilitasi pemulihan medis dan sosial," tutur Abdullah.

Terkait tuntutan tanggungan biaya perkara, Ammar meminta seluruhnya ditanggung oleh negara.

Sidang putusan

Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi, Ammar Zoni akan segera menjalani sidang putusan pada 26 September 2023.

"Putusan tanggal 26 (September), kami sama-sama berdoa mudah-mudahan (mendapat) putusan terbaik buat Ammar," kata Abdullah.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba pada 26 September 2023

Emile mengatakan, jika putusan majelis hakim masih dalam batas wajar dan masuk akal pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Namun apabila putusan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Kalau kategori logis, kami tidak akan banding, jika berat jauh dari harapan, kami pasti banding," ujar diaAbdullah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi