Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Langkah LMKN demi Tingkatkan Penerimaan Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
DOK LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Bali.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Bali.

Hal itu didasari dengan munculnya hak ekonomi terhadap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) dari hotel, villa, cottage, motel, losmen, dan sebagainya.

Baca juga: LMKN Bentuk Pelisensian Online, Ahmad Dhani: Hari Ini Saya Bergembira

Di mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik termasuk dengan fasilitas lainnya.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, tujuan kegiatan tersebut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri hotel dan pariwisata agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan musik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

"Tentunya acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," kata Dharma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengatakan, LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam Undang Undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Ia berujar, sudah selayaknya untuk terus pihaknya memberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah, namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis akan membawa angin segar untuk industri musik Tanah Air," ujar Anggoro.

"Kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan ke depannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya," sambungnya.

Sebagai informasi, LMKN sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi