Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Radja Minta Konten Podcast Anji dan Ipay soal Lagu Cinderella Diturunkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sunan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga, meminta agar konten Podcast Dunia Manji dengan Ipay soal lagu “Cinderella” diturunkan atau di-take down dari YouTube.

Adapun konten tersebut berjudul ‘Tuntut Ian Kasela 20 Milyar, Pencipta Lagu Cinderella Akan Tempuh Jalur Hukum! Duduk Bareng Anji’.

Hal itu diminta Sunan karena konten tersebut masih dalam laporan.

Baca juga: Pihak Band Radja Sebut Anji Sudah Diperiksa atas Laporan Pencemaran Nama Baik

"Saya sebagai kuasa hukum meminta agar supaya podcast tersebut diturunkan dulu ya dari tayangan YouTube karena sudah jelas sementara diproses yang sedang berjalan ini," kata Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunan menduga ada pernyataan yang bohong dalam konten itu.

"Kami duga ada pernyataan kebohongan yang tidak semestinya dibicarakan dan tidak semestinya sampai di-upload sehingga membuat mungkin saja masyarakat atau orang yang melihat bisa menilai negatif terhadap klien kami," ucap Sunan Kalijaga.

Baca juga: Radja Serahkan Bukti Tambahan Terkait Laporan terhadap Ipay

"Jadi kami minta kepada pemilik podcast bersama ini kami minta tolong di-take down dulu," tambah Sunan.

Sementara itu, pihak Radja mengatakan bahwa Anji sudah diperiksa terkait laporan mereka pada pekan lalu. Hal itu disampaikan manajer band Radja, Rana.

"Kalau saudara Anji itu sudah, di hari Rabu atau Kamis, itu saya lupa tepatnya," kata Rana.

Sebagai informasi, Radja melapor ke polisi karena merasa keberatan atas salah satu konten podcast yang diunggah oleh YouTube dunia MANJI.

Baca juga: Band Radja: Profil, Sejarah, hingga Lagu Hits Miliknya

Dalam konten itu, pihak Radja menyebut terlapor berbicara bukan berdasarkan fakta dan tidak ada data yang valid.

Sehingga, pihak band Radja menyebut konten itu melahirkan komentar publik yang tidak baik untuk Radja.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube dunia MANJI dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi