Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lega Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Berkat Doa Keluarga dan Istri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Artis peran Ammar Zoni usai sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tujuh bulan penjara untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar mengaku lega sudah mendapat putusan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," kata Ammar Zoni, saat keluar dari ruang sidang, Selasa (26/9/2023).

Menurut Ammar, majelis hakim sudah adil.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ucap Ammar Zoni.

Ammar juga menganggap berkurangnya masa hukuman ini berkat doa keluarga dan istrinya, artis peran Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," ujar Ammar Zoni melanjutkan.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tiba di PN Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) dengan barang bukti 1 gram sabu.

Setelah ditangkap, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi