Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Diperkirakan Bebas 2 Minggu Lagi Setelah Divonis 7 Bulan Penjara

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Artis peran Ammar Zoni usai sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni diperkirakan akan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dua minggu lagi setelah mendapat vonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Perkiraan ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

"Sisa masa tahanan kurang dari sebulan, dua minggu lah kira-kira," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy.

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Pernah Hadiri Sidang Ammar Zoni

Abdullah memprediksi bahwa Ammar tidak akan dipindah ke tahanan lain lagi karena sisa masa tahanannya hanya dua minggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Abdullah, setelah vonis, Ammar menyatakan menyerahkan pertimbangan banding kepada sang kuasa hukum.

Abdullah pun menyarankan agar menerima putusan majelis hakim dan tak perlu mengajukan banding.

"Jadi saran dari saya untuk Ammar dan keluarga untuk menerima putusan tersebut," ucap Abdullah Emile.

Baca juga: Lega Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Berkat Doa Keluarga dan Istri

Di sisi lain, Abdullah juga menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum apakah akan melakukan banding, tetapi ia berharap itu tidak terjadi.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti 1 gram sabu.

Setelah ditangkap, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali dilanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi