Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Grogi Jelang Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Artis peran Ammar Zoni usai sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni disebut akan menghirup udara bebas pada pekan depan setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mengatakan, jelang kebebasannya, Ammar mengaku grogi.

"Yang pasti Ammar semalam, Ibel telepon sama saya bahwa Ammar grogi menunggu jadwal kebebasan dia," ujar Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

Kata Emile, Ammar grogi kembali bertemu keluarga dan rekan-rekan kerjanya setelah hampir tujuh bulan tak bersosialiasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Beberapa hari setelah putusan dia bilang grogi ngehadapin keluarga, rekan kerja juga, tapi InsyaAllah bisa dihadapi," kata Emile.

"Kalau masalah dia tersandung kasus yang sama dua kali, dia sudah mengakui dan itu kesalahan. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerja, keluarga. Mungkin dia grogi atau malu mungkin seperti itu tepatnya," lanjut Emile.

Baca juga: Ketidakhadiran Irish Bella di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Mengundang Tanya

Emile mengatakan, Ammar sudah dipastikan tidak lagi mengalami ketergantungan narkoba setelah sudah menjalani rehabilitasi selama tiga setengah bulan.

Sebagai kuasa hukum, ia berharap Ammar akan seterusnya tidak lagi menggunakan barang-barang haram tersebut.

"Sekarang lagi ditahan di lapas, kalau ketergantungan InsyaAllah Ammar sudah nggak, dia sudah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN lido. Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," tutur Emile.

Baca juga: Vonis 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi