Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Artis peran Ammar Zoni usai sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menganggap bahwa sah-sah saja apabila kliennya mendapat vonis lebih ringan dari majelis hakim dibanding tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Menurut Emile, banyak kasus lainnya yang mengalami hal serupa dengan Ammar.

“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Jalani Umrah Setelah Bebas dari Penjara

Emile mengatakan, ia telah melakukan pembelaan dengan dasar-dasar hukum agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Ammar Zoni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emile memastikan apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Nah, itulah fungsi dari pengacara melakukan pembelaan supaya agar putusannya hakim mendapat masukan dari kita mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar,” kata Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

Ia bersyukur majelis hakim memberikan vonis tujuh bulan, lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar,” tutur Emile.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi