Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pemeriksaan Rizal Djibran Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lov
Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Rizal Djibran batal diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

Sebagai informasi Rizal Djibran dilaporkan mantan istrinya Maesarah Nurzaka atau Sarah atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Sarah, Tris Harijanto mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan kedua untuk Rizal.

"Sebenarnya hari ini (Rizal diperiksa). Tapi setelah saya tanya ke dalam (penyidik) mereka menunda karena alamat tidak sesuai," kata Tris ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Bantahan Rizal Djibran atas Tuduhan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, pemeriksaan Rizal kembali ditunda hingga 10 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

"Senin, pekan depan, dijadwalkan ulang," lanjut Kris.

Adapun kasus ini bermula ketika Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023.

Laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Sarah mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menolak saat Rizal mengajaknya berhubungan intim yang menyimpang.

Baca juga: Bantah Lakukan KDRT, Rizal Djibran Pertanyakan Keberadaan Bukti Visum

Tak berselang lama, Rizal Djibran kemudian melaporkan balik mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun laporan Rizal Djibran tidak diterima.

Sebaliknya, laporan Sarah atas tuduhan pencemaran nama baik diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih terus diproses sampai saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi