Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Mantan istri Rizal Jibran Tolak Damai dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Mantan istri Rizal Djibran (bertopi) bersama kuasa hukumnya, Tris Harijanto ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri aktor Rizal Djibran, Maesarah Nurzaka atau Sarah, menolak berdamai dengan Rizal berkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.

Sarah mengaku tak melihat iktikad baik dari Rizal untuk menyelesaikan kasusnya.

"Karena enggak ada iktikad baik dari terlapor, jadi aku melanjutkan (laporan) lagi," kata Sarah saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

Sampai saat ini, Sarah juga tak menerima permintaan maaf resmi dari pihak Rizal.

Baca juga: Pemeriksaan Rizal Djibran Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya dia enggak minta maaf sama saya, sama keluarga saya. Jadi ya saya tetap mau melanjutkan laporan ini, sampai dia jera dan mendapat hukuman," jelas Sarah.

Kuasa hukum Sarah, Tris Harijanto, menyebut pihaknya sudah memaafkan tindakan Rizal.

"Dari awal sudah disampaikan Sarah sendiri juga, bahwa tidak mau memaafkan atau berdamai. Kalau memaafkan mungkin secara pribadi bisa, kalau proses hukum Sarah minta tetap berjalan," ucap Tris.

Mendampingi Sarah, Tris juga sudah menyerahkan surat penolakan restorative justice atau mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rizal.

Baca juga: Bantahan Rizal Djibran atas Tuduhan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Rizal Djibran sendiri seharusnya diperiksa hari ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, terdapat kekeliruan dalam alamat tempat tinggal Rizal saat ini.

Oleh karenanya, pemeriksaan Rizal kembali ditunda hingga 10 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023.

Laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Bantah Lakukan KDRT, Rizal Djibran Pertanyakan Keberadaan Bukti Visum

Dalam laporannya, Sarah mengaku mengalami KDRT setelah menolak saat Rizal mengajaknya berhubungan intim yang menyimpang.

Tak berselang lama, Rizal Djibran kemudian melaporkan balik mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Namun laporan Rizal Djibran tidak diterima. Sebaliknya, laporan Sarah atas tuduhan pencemaran nama baik diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih terus diproses sampai saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi