Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Safa Marwah Resmi Laporkan Mantan Pacar atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Safa Marwa saat menghadiri konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Safa Marwah melaporkan mantan kekasihnya berinisial TI ke Polsek Metro Menteng pada 29 September 2023 lalu.

Laporan Safa teregister dengan nomor LP/ B/ 243/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng tertanggal 29 September.

Safa mengaku dipukul di bagian muka hingga dicekik di bagian leher.

Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar setelah Tagih Utang Rp 42 Juta

Saat menghadiri konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023) terlihat ada luka bekas jahitan di pelipis kiri Safa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safa menyebut permasalahan ini bermula ketika dia menagih utang kepada mantan kekasihnya berinisial TI senilai Rp 42 juta.

"Awalnya gara-gara aku nagih utang ke dia. Aku sama dia pacaran sudah 1 tahun lebih. Dia pinjam uang sama aku enggak tahu buat apa. Sisa Rp 42 juta," tutur Safa.

Baca juga: Berdoa Sebelum Konser, Ahmad Dhani: Semoga Dewa 19 Minggu Depan Dapat Job Lagi

Safa menuntut pertanggungjawaban dari mantan kekasihnya atas kejadian tersebut.

"Aku harus dioperasi kecil karena luka yang dia pukul di wajah aku. Aku terpukul dan trauma banget," jelas Safa.

Safa menyebut tak mempermasalahkan dana utang sebesar Rp 42 juta dan hanya menuntut agar TI mendapat hukuman sepantasnya.

"Aku enggak butuh lagi uang atau apa. Aku hanya ingin agar yang bersangkutan diproses secara hukum dan seadilnya," ucap Safa.

Safa melaporkan TI dengan ancama Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi