Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar karena Tagih Utang Rp 42 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Safa Marwah saat menghadiri konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Safa Marwah melaporkan mantan kekasihnya berinisial TI ke Polsek Metro Menteng pada 29 September 2023.

Kasus ini bermula pada 12 September 2023 ketika terlapor TI meminta izin Safa untuk ke Bandung. Safa pun bertanya soal tujuan TI ke Bandung.

"Di tanggal 12 September 2023, ketika si TI yang hampir setiap hari kebutuhannya dicukupi oleh Safa ini mengatakan ingin pergi ke Bandung. Nah karena punya hubungan pacaran, ya Safa bertanya," kata kuasa hukum Safa, Martin Simanjuntak, dalam konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Safa Marwah Resmi Laporkan Mantan Pacar atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Namun, pertanyaan itu justru direspons dengan kemarahan oleh TI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena si TI tidak setuju dan marah, Safa spontan, 'ya sudah kamu pergi enggak ajak saya, bayar utang yang Rp 42 juta itu," lanjut Martin.

Mendengar perkataan Safa, TI pun langsung mencekik leher dan mendorong Safa hingga terjatuh.

"Dia bukan meninggalkan Safa, justru menghadiahi cekikan maut kepada Safa sampai dia tidak bisa bernapas sekitar beberapa menit. Lalu ditarik, dan didorong sampai terjatuh," jelas Martin.

Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar setelah Tagih Utang Rp 42 Juta

Safa pun langsung melaporkan polisi hingga menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

"Di situ akhirnya Safa terbuka matanya bahwa memang laki laki ini tidak layak dimaafkan. Karena itu, Safa membuat laporan polisi atau aduan dan dirujuk visum, terbitlah laporan polisi ini," ujar Martin.

Laporan Safa teregister dengan nomor LP/ B/ 243/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng tertanggal 29 September.

Safa sendiri menuntut pertanggungjawaban dari mantan kekasihnya atas kejadian tersebut.

"Aku harus dioperasi kecil karena luka yang dia pukul di wajah aku. Aku terpukul dan trauma banget," jelas Safa.

"Aku enggak butuh lagi uang atau apa. Aku hanya ingin agar yang bersangkutan diproses secara hukum dan seadilnya," lanjutnya.

Safa melaporkan TI dengan ancama Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi