Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Damai dengan KotaK, Posan Tobing: Memaafkan tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Posan dan Jerys Napitupulu memyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah melaporkan tiga personel KotaK, yakni Tantri, Cella dan Chua, ke polisi, drummer Posan Tobing mengaku memaafkan mantan rekan bandnya itu.

Hanya saja, Posan menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebagai manusia biasa saya pasti memaafkan, bekas teman saya itu Tantri, Chella dan Chua. Sebagai manusia biasa saya memaafkan kalian,” kata Posan Tobing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2023).

Baca juga: Laporkan 3 Personel KotaK, Posan Tobing Diperiksa dan Berikan Bukti Tambahan

“Tetapi, ini kan negara hukum, proses hukum terus berjalan,” tegas Posan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Posan melaporkan tiga personel KotaK, yakni Tantri, Cella, dan Chua, pada 6 September 2023 di Polda Metro Jaya.

Posan melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Hak Cipta yang teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat ini laporan Posan tengah diproses penyidik.

Terbaru, Posan telah menjalani pemeriksaan sekaligus melampirkan bukti tambahan kepada penyidik untuk menguatkan laporannya.

Baca juga: Duduk Perkara Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK

Posan yang ditemani kuasa hukumnya, Jerys Napitupulu, mengaku dicecar puluhan pertanyaan.

“Posan dipanggil dimintai keterangan lebih lanjut. Ditanyain apa buktinya terus laporannya apa yang dirugikan. Tadi semua sudah dijelaskan,” kata Jerys Napitupulu.

“Total ada 25 pertanyaan,” tambah Jerys.

Bukti-bukti yang diserahkan adalah video, somasi terbuka pihaknya, foto-foto, album hingga surat resmi dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi