Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Daniaty Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh 179 Korban Kasus CPNS Bodong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022 yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Menurut Desi, sampai saat ini pihak Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desi juga membeberkan alasannnya menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.

"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan  Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban tersebut meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ucap Desi.

Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami korban selama ini bisa dikembalikan.

Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi