Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Resmi Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ammar Zoni hadir dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) malam.

Ammar Zoni telah selesai menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara setelah terjerat dalam kasus narkotika.

Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, menjelaskan bahwa kliennya tersebut bebas murni.

Baca juga: 5 Fakta Jelang Kebebasan Ammar Zoni, Mengaku Grogi dan Pastikan Tak Lagi Kecanduan Narkoba

"Dengan ini kami umumkan, Ammar Zoni sudah bebas sejak Rabu malam lalu. Ammar Zoni bebas murni, seperti saya, seperti Anda sekarang," kata Emile dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emile menambahkan, saat bebas, Ammar Zoni meminta privasi dan tidak ingin banyak yang tahu.

"Permintaan klien kami, kami menghargai privasi klien kami untuk tidak diumbar. Klien kami membutuhkan privasi kepada keluarga dan teman-temannya," ujar Emile.

Baca juga: Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ammar berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sampai saat ini.

"Saya sudah menjalani ini semua. Alhamdulillah dengan bantuan pengacara saya Bang Emile, dengan dukungan keluarga saya telah menjalani masa hukuman," tutur Ammar.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Jalani Umrah Setelah Bebas dari Penjara

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi