Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Bantah Isu Cerai dari Irish Bella

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Bebas dari penjara, Ammar Zoni hadir dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni dengan tegas membantah isu cerai dari istrinya, Irish Bella.

Pernyataan ini diungkap Ammar setelah resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) setelah menjalani masa hukuman 7 bulan penjara dalam kasus narkoba.

"Sampai saat ini alhamdulillah hubungan saya (dan Irish) Insya Allah baik. Tapi saya harus berusaha, jelas. Karena saya sudah mengecewakan istri yang punya nama di entertainment," kata Ammar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Ungkap Reaksi Irish Bella

"Saya punya anak, tentu punya stigma di masyarakat. Saya harus berusaha lebih untuk meyakinkan mereka," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar menyebut Irish adalah sosok istri yang sangat kuat dan tegar dalam menghadapi permasalahan.

Saat ini, Ammar bahkan mengaku malu kepada Irish Bella.

"Di luar sebagai suami, Irish Bella adalah wanita yang kuat, sangat tegar. Dengan kejadian ini dia tidak gentar. Itu yang bikin saya jatuh cinta sama dia," tutur Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Resmi Bebas dari Penjara

"Apalagi sekarang keteguhan hatinya untuk hijrah, saya pun merasa malu untuk bisa memantaskan diri bersamanya. Saat ini saya berusaha memantaskan diri kembali bersama Irish Bella," lanjutnya.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023.

Baca juga: Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi