Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ungkap Pesan Haru untuk Kedua Anaknya, Ammar Zoni: Daddy Minta Maaf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Bebas dari penjara, Ammar Zoni hadir dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni mengungkap pesan haru untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Ara Puti Sabai Akbar.

Pesan ini diungkap Ammar setelah resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) setelah menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara dalam kasus narkotika.

"Air kalau nanti sudah pasti besar pasti tahu. Jejak rekam digital ini kamu tahu kenapa. Kemarin kamu tahu Daddy kerja, waktu di LIDO Daddy sekolah. Pada akhirnya kamu tahu Daddy kenapa," kata Ammar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Ungkap Reaksi Irish Bella

"Daddy cuma bisa bilang ke kamu, Daddy minta maaf. Inilah kehidupan dan takdir yang sudah Daddy jalankan. Air sebagai laki-laki, kamu harus tanggung jawab dengan apa yang sudah kamu lakukan," lanjut Ammar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar menyebut tak butuh waktu lama untuk kembali menjalin emosi dengan anak-anaknya setelah keluar dari penjara, berkat bantuan Irish Bella.

"Enggak butuh waktu lama. Alhamdulillah, istri saya selalu mengafirmasikan gimana Daddy. Alhamdulillah juga Air tidak butuh waktu lama mengenali Daddy," jelas Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Bantah Isu Cerai dari Irish Bella

"Si kecil pun sama, dia sudah mengenali ada emosi yang berbeda antara saya dan Ara. Dia lebih mirip saya, dan dia feel-nya dalam banget," lanjut Ammar.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi