Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Erwin Arnada Digugat atas Dugaan Wanprestasi oleh Selebgram Dominiq Key

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dominiq Key (tengah) bersama Insank Nasruddin dalam konferensi pers di Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara dan produser film Erwin Arnada digugat oleh seorang selebgram bernama bernama Dominiq Key atas kasus dugaan wanprestasi.

Gugatan Dominiq terhadap Erwin teregister secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1014/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2023.

"Kami sudah gugat secara perdata, ini suratnya. Dan sidang perdana (digelar) 2 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Dominiq Key, Insank Nasruddin, di Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Hana Hanifah Sebut Diminta Mengembalikan Maskawin

Insank Nasruddin menerangkan Dominiq sendiri menaksir kerugiannya mencapai miliaran rupiah berdasarkan jumlah kerugian material dan immaterial yang dialaminya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ini bermula ketika Dominiq ditawari kontrak eksklusif oleh Erwin pada 2021. Kontrak itu membuatnya tidak bisa bekerja.

"Dalam kontraknya, Dominiq tidak boleh menerima pekerjaan lain. Ini kan sangat merugikan beliau," ujar Insank Nasruddin.

"Ada dua judul film atau series. Tapi sampai saat ini, enggak ada," tambah Dominiq Key.

Baca juga: Gugat Cerai Catherine Wilson, Idham Masse Hanya Ingin Cerai dan Tidak Tuntut Lainnya

Dominiq Key sempat menanyakan nasib pekerjaannya kepada Erwin Arnada. Namun belum juga ada kejelasan dari Erwin sampai detik ini.

"Sekarang menghilang. Saya telpon di-reject, semua media sosial diblokir," ujar Dominiq Key.

Dominiq Key pun membawa masalah ini ke perkara hukum dan menggugat Erwin Arnada secara perdata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi