Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rebecca Klopper Laporkan Lagi Para Penyebar Video Asusila yang Diduga Mirip Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Rebecca Klopper
Artis peran Rebecca Klopper
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video asusila yang diduga mirip dirinya ke pihak polisi untuk kedua kalinya.

Ada dua video baru yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu, yakni berdurasi sekitar 11 menit dan 1 menit 47 detik.

Rebecca kali ini menunjuk kuasa hukum Muannas Alaidid dan Raudhah Mariyah.

Laporan hukum dibuat di Polda Metro Jaya tanggal 7 Oktober dan ke Bareskrim Polri tanggal 8 Oktober atas dasar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Di Bareskrim ada lima akun," kata Raudhah Mariyah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Muannas mengatakan, tidak ada alasan khusus melaporkan di dua instansi berbeda.

Muannas menganggap dalam kasus kedua ini Rebecca berstatus sebagai korban.

Kemungkinan Rebecca akan diperiksa dalam waktu dekat.

Baca juga: Rebecca Klopper Belum Terima Panggilan Polisi soal Video Syur Mirip Dirinya

"Kalau dikabarin minggu depan, tapi kita belum dapat surat panggilan. Nanti kita update," ujar Muannas Alaidid.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan.

Sebelumnya, penyebar video syur mirip Rebecca pada kasus pertama, BF telah ditangkap pada 1 September lalu di Riau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi