Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rebecca Klopper Jalani Pemulihan Pascatrauma Setelah Ada Lagi 2 Video Syur Mirip Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Rebecca Klopper
Artis peran Rebecca Klopper
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Raudhah Mariyah, mengungkapkan kondisi sang klien setelah dua video syur mirip Rebecca kembali tersebar belum lama ini.

Raudhah mengatakan, Rebecca saat ini masih fokus menyembuhkan kondisi psikologisnya.

"Alhamdulillah Rebecca sudah mulai bersosialisasi kembali. Dia sudah menjalani pemulihan atas pascatrauma yang dialaminya, sehingga rebecca mendapatkan dukungan dari keluarga, teman dekat," ujar Raudhah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap

Tim kuasa hukum juga sempat mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan serta berbagi keluh kesah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tentunya (Rebecca menceritakan) kronologi secara utuh, juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tutur Raudhah Mariyah.

Raudhah memastikan bahwa artis peran Fadly Faisal yang selama ini diketahui sebagai kekasih Rebecca tidak ikut menemani kliennya saat mengunjungi dua instansi tersebut.

Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan Lagi Para Penyebar Video Asusila yang Diduga Mirip Dirinya

Lebih lanjut, Raudhah membernarkan bahwa beredarnya video tersebut berdampak pada tawaran pekerjaan kepada Rebecca yang berkurang.

Akan tetapi, kini kepercayaan sudah mulai didapatkan Rebecca kembali.

"Rebecca pun sudah mulai menerima pekerjaan-pekerjaan. Karena pihak-pihak ini kan awalnya takut, tapi karena dorongan kami selaku kuasa hukum yang menjelaskan, mulai kembali ada pekerjaan," ucap Raudhah Mariyah.

Diberitakan sebelumnya, dua video yang beredar itu berdurasi sekitar 11 menit dan 1 menit 47 detik.

Sebagai langkah tegas, Rebecca menunjuk Raudhah Mariyah dan Muanna Alaidid sebagai kuasa hukum untuk membawa peredaran video tersebut ke ranah hukum

Sebanyak tiga akun penyebar video telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 7 Oktober dan lima akun penyebar video dilaporkam ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi