Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eksepsi Tamara Bleszynski Dikabulkan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Ryszard Bleszynski

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar digelar pada Selasa (24/10/2023).

Sidang hari ini diagendakan dengan putusan yang dirilis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan majelis hakim menerima eksepsi Tamara, yang diajukan pada 6 Juni 2023.

“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto mengutip amar putusan, pada Selasa.

Baca juga: Putusan Kasus Gugatan Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda dan Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim juga menolak gugatan Ryszard.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” lanjut Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menerima gugatan dari Ryszard karena pertimbangan khusus. Khususnya, kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.

Seharusnya, Ryazard tidak menggugat Tamara saja, melainkan bebera ahli waris lainnya dari sang ayah yang juga harusnya ikut digugat.

“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ucap Djuyamto.

Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya, Polisi: Kami Masih Lakukan Pemeriksaan

“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Djuyamto.

Majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Ryszard, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi