Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Wanprestasi Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski Ditolak, Ryszard Akan Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya berencana mengajukan banding setelah gugatan wanprestasinya terhadap Tamara Bleszynski senilai Rp 34 Miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dirilis pada Selasa (24/10/2023) hari ini melalui e-court.

“Kita (akan) banding,” ujar Susanti, Selasa.

Baca juga: Eksepsi Tamara Bleszynski Dikabulkan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Ryszard Bleszynski

Saat ditanya kapan akan banding, Susanti enggan menjawab secara detail.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Nanti dikabari (kapan akan banding),” kata Susanti.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa isi putusan majelis hakim yakni mengabulkan eksepsi dari Tamara yang diajukan pada 6 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bersedia Bayar Rp 800 Juta dan Ryszard Bleszynski Mengaku Sakit Hati

“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto mengutip amar putusan, pada Selasa.

Pihak majelis hakim juga memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard),” lanjut Djuyamto.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Minta Nama Baiknya Dipulihkan Tamara Bleszynski

Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menerima gugatan dari Ryszard karena pertimbangan khusus. Khususnya, kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.

Seharusnya, Ryszard tidak menggugat Tamara saja, melainkan bebera ahli waris lainnya dari sang ayah yang juga harusnya ikut digugat.

“Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ucap Djuyamto.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Sakit Hati Dilaporkan Tamara Bleszynski atas Kasus Penggelapan Aset

“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Djuyamto.

Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Ryszard, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Masih di Amerika dan Kaki Patah Jadi Alasan Ryszard Bleszynski Tak Hadiri Sidang Mediasi dengan Tamara

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi