JAKARTA, KOMPAS.com- Bicara tentang rumah tangganya dengan aktris Irish Bella, aktor Ammar Zoni mengaku masih berjuang untuk bisa memenangkan hati Irish.
Ammar yang resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) setelah menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara dalam kasus narkoba, menceritakan hubungannya dengan Irish saat ini.
"Masih berusaha untuk bisa mengambil hatinya Irish lagi sih sekarang," kata Ammar dikutip dari YouTube Richard Lee.
Diakui Ammar, selama dia kembali terjerat kasus narkoba, Irish memang sempat terpikir untuk menggugat cerai dirinya.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni Larang Irish Bella Jenguk Selama di Penjara
"Jadi Irish sempat memang ada terpikir untuk melakukan gugatan," ujar Ammar.
Namun, terlepas dari rasa kecewa Irish, mereka masih memiliki ikatan perasaan yang kuat.
Sehingga sampai saat ini masih berusaha mempertahankan rumah tangga.
"Tapi sampai saat ini pun ya karena kita bicara masalah perasaan, kita bukan bicara masalah kekecewaan aja," ucap Ammar.
"Tapi perasaan yang udah kita jalin bersama yang membuat dia sampai saat ini belum memberikan gugatan dan saya berharap juga enggak," imbuhnya.
Baca juga: Ungkap Pesan Haru untuk Kedua Anaknya, Ammar Zoni: Daddy Minta Maaf
Karena itu, sampai saat ini Ammar hanya bisa memberikan usaha terbaiknya untuk bisa kembali memenangkan hati Irish.
"Sudah saya sampaikan juga sama ibunya Irish, mertua saya, pada prinsipnya saya akan terus berjuang, bagaimanapun caranya," tutur Ammar.
"Walaupun Irish memberikan satu persen celah, saya akan kejar, saya akan usahakan. Tapi pada akhirnya, kembali lagi, Allah yang menggerakkan perasaan orang," lanjutnya.
Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.
Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.
M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.