Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Verny Hasan Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi untuk Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @vernyhasan_
DJ Verny Hasan dalam laman Instagram resminya @vernyhasan_.
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki (DJ) Verny Hasan batal hadir dalam pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2023), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Verny Hasan, Jeffry Simatupang, mengatakan, Verny tidak dapat hadir di pemeriksaan itu karena baru selesai operasi di Bangkok, Thailand.

"Verny baru selesai operasi di Bangkok," kata Jeffry kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Berseteru dengan Verny Hasan, Denny Sumargo Ungkap Dukungan Istrinya

Sebelumnya diberitakan, pebasket Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) di Polda Metro Jaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Laporan ini bermula ketika Denny Sumargo terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny.

Baca juga: Verny Hasan Mangkir dari Pemeriksaan Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Denny Sumargo

Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny. Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah ia jalani dulu.

Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi laporan itu, Verny menegaskan bahwa sebenarnya unggahannya di akun Instagram tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi