Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Gugatan Cerai Kedua Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lulu Tobing saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.

Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Digelar 2 Pekan Lagi

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai itu secara e-court.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta-fakta dari gugatan cerai kedua Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia.

1. Sidang perdana sudah digelar

Jajat Sudrajat mengungkapkan sidang perdana kasus cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah digelar.

Baca juga: Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suaminya

Sidang beragendakan mediasi itu berlangsung pada Kamis, 2 November 2023.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

2. Sidang lanjutan

Setelah melalui sidang perdana, sidang lanjutan kasus cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia dijadwalkan dua pekan depan.

"Rencananya dikasih waktu dua minggu untuk mediasi," kata Jajat Sudrajat.

Baca juga: Tak Pernah Bertemu di Sinetron, Lulu Tobing Akhirnya Dipasangkan dengan Anjasmara di Film Guna-guna Istri Muda

Sidang selanjutnya masih dengan agenda mediasi karena majelis hakim menawarkan upaya damai bagi keduanya.

"Penasihatan, upaya damai, dan berharap semaksimal mungkin usaha mendamaikan mereka, menyatukan kembali. Setelah itu kita mintakan untuk ikut mediasi," kata Jajat.

3. Gugatan kedua

Lulu Tobing sebelumnya juga pernah menggugat cerai Bani Maulana Mulia.

Pemain film Dua Garis Biru tersebut melayangkan gugatan pertamanya pada 28 Mei 2021.

Setelah melewati persidangan selama 13 kali, majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran materi dalam gugatan tak terbukti di pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi