Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Uci Flowdea Ajukan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIAMASHABI
Uci Flowdea saat konferensi pers di Pakubuwono House, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023)
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengungkap alasannya mengajukan permohonan pengurangan hukuman untuk Medina Zein.

Uci mengatakan, salah satu alasan mengajukan permohonan itu karena Media masih memiliki anak yang masih kecil.

"Aku pas ketemu Medina mikir 'enggak boleh loh aku kayak gitu' (memenjarakan Medina), ketika Medina masuk tahanan ada anak enggak bisa sekolah," kata Uci di The Pakubuwono House, Selasa (7/11/2023).

Hal lain yang membuat Uci semakin iba adalah Medina sempat tidak diperbolehkan  menghadiri pemakaman ayahnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Uci Flowdea Ajukan Permohonan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Uci semakin bertambah ketika sering memikirkan Medina saat sedang berdoa pada Tuhan.

"Tiga bulan lalu saya kayak ditegur Tuhan. maksudnya kan enggak ada gunanya (penjarakan Medina)," ujarnya.

Oleh karena itu, Uci akhirnya memutuskan untuk mengajukan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Permohonan itu sudah diajukan secara tertulis ke pihak-pihak berwenang seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan kuasa hukum Medina Zein.

"Saya udah bikin surat juga hari kemarin, udah diterima oleh instansi terkait masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Dirugikan Rp 1,3 Miliar oleh Medina Zein, Uci Flowdea: Mau Enggak Mau Harus Diikhlaskan

Uci meminta keringanan hukuman untuk Medina terkait kasus penipuan tas Hermes yang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Uci tidak tahu apakah upaya pengurangan hukuman ini akan berhasil, namun ia tetap akan berusaha semampunya.

"Saya tahu surat saya ini mungkin ngaruh atau enggak, yang penting saya sudah berusaha," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi