Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Uci Flowdea Sudah Maafkan Medina Zein meskipun Ditipu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIAMASHABI
Uci Flowdea usai konferensi pers di Pakubuwono House, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023)
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengaku sudah memaafkan Medina Zein yang menipunya dalam transaksi jual beli tas mewah.

Uci juga mengaku akan kembali menjadi teman ketika Medina Zein sudah keluar dari penjara.

"Aku sih udah memaafkan, udah baik-baik aja. Aku bilang 'Med lu kalau keluar penjara orang pasti mandang lu narapidana, enggak usah takut nanti aku temenin'," kata Uci di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2023).

Uci juga sudah berupaya mengajukan permohonan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Hal itu sudah ia ajukan secara tertulis ke pihak-pihak berwenang seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan kuasa hukum Medina Zein.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Uci Flowdea Ajukan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

"Saya udah bikin surat juga hari kemarin, udah diterima oleh instansi terkait masing-masing," ujarnya.

Uci mengatakan, ia memutuskan meminta keringanan hukuman karena rasa kemanusiaan dan iba kepada Medina yang masih memiliki anak kecil.

Hal yang membuat Uci Iba antara lain Medina yang tidak lagi bisa menyekolahkan anaknya dan tidak bisa datang ke pemakaman ayahnya beberapa waktu lalu.

"Aku pas ketemu Medina mikir 'enggak boleh loh aku kayak gitu (memenjarakan Medina)'. Ketika Medina masuk tahanan ada anak enggak bisa sekolah," ujarnya.

Uci tidak tahu apakah upayanya akan berhasil, namun ia tetap akan berusaha semampunya.

Baca juga: Uci Flowdea Ajukan Permohonan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

"Saya tahu surat saya ini mungkin ngaruh atau enggak, yang penting saya sudah berusaha," ucap Uci Flowdea.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi