Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rebecca Klopper Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rebecca Klopper didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, memastikan bahwa kliennya tak mengenal pelaku penyebar video syur.

Kata Sandy, pelaku yang berinisial BF ditangkap di luar kota.

“Enggak tahu, enggak ada yang kenal. Ini kan ditangkapnya di luar kota,” kata Sandy setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Dampingi Rebecca Klopper, Fadly Faisal Jadi Saksi Kasus Penyebaran Konten Pornografi

“Kami juga enggak tahu setelah diproses sama penyidik kemudian diproses di persidangan,” tambah Sandy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Rebecca Klopper sendiri sudah bertemu dengan pelaku dalam persidangan kasus dugaan penyebaran konten pornografi mirip dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun kehadiran Rebecca Klopper untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan pihaknya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Penyebaran Konten Pornografi, Rebecca Klopper: Mohon Doanya Semoga Lancar

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Rebecca Klopper tak banyak bicara.

Dia hanya meminta doa agar kasus tersebut berjalan lancar.

“Mohon doanya saja semoga lancar,” kata Rebecca Klopper.

Sebagai informasi, kehadiran Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan sidang sebagai saksi atas laporan kasus penyebaran konten pornografi yang dilayangkan pihaknya di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Diketahui terdakwa dalam sidang tersebut bernama Bayu Firlen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi