Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Setahun Pacaran, Leon Dozan Disebut Sudah 2 Kali Lakukan Kekerasan terhadap Rinoa Aurora

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Aktor Leon Dozan berbaju oranye dan tangan terborgol saat konferensi pers kasus penganiyaan yang dilakukannya, bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan, aktor Leon Dozan telah dua kali melakukan tindak kekerasan terhadap kekasihnya, aktris Rinoa Najwa Aurora selama setahun berpacaran.

"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di Mall Cinere. Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," tutur Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantor, Jumat (17/11/2023)


Menurut polisi, Leon Dozan menganiaya Rinoa yang berusia 19 tahun karena merasa cemburu.

Baca juga: Leon Dozan Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," jelas Susatyo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan tangan kosong, Leon menarik dan memiting Rinoa.

Dari hasil visum Rinoa, ada bekas luka di bagian tangan, sekitar leher, dan paha.

Baca juga: Leon Dozan Kenakan Baju Tahanan Usai Diduga Aniaya Rinoa Aurora dan Menistakan Institusi Polri

Anak aktor Willy Dozan dan penyanyi Betharia Sonata ini ditangkap polisi dari Polres Jakarta Pusat di rumahnya, di daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya Leon negatif dari zat alkohol.

Leon dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan hukuman penjara lima tahun.

Leon Dozan telah dilaporkan pihak Rinoa ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 8 November 2023 dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai TKP.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait ucapan Leon yang menistakan institusi Polri dengan menerapkan Pasal 207 KUHP dan ancaman hukuman minimal satu tahun enam bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi