JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Leon Dozan terancam hukuman total enam tahun enam bulan dari dua kasus yang menjeratnya.
Leon dihadapkan pada kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, aktris Rinoa Najwa Aurora dan kasus menghina institusi Polri.
Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan.
"Untuk Pasal 351 minimal hukuman lima tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Leon telah dua kali menganiaya Rinoa, pada 30 September dan 7 November.
Lalu untuk kasus penghinaan terhadap Polri, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat laporan polisi. Polisi menjerat Leon dengan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Terhadap institusi Polri, mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di medsos bagaimana diucapkan kalimat tersebut dengan lantang dan jelas kepada institusi Polri, sehingga kita menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan terhadap institusi Polri," ujar Susatyo.
Menurut Susatyo, Leon mengumpat institusi Polri karena Rinoa ingin melapor tindakannya ke kepolisian.
Baca juga: Setahun Pacaran, Leon Dozan Disebut Sudah 2 Kali Lakukan Kekerasan terhadap Rinoa Aurora
Leon pun menantang dengan menyebutkan kata-kata kasar dan jorok.
Leon ditangkap polisi dari Polres Jakarta Pusat di rumahnya, di daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00.
Aktor kelahiran tahun 1997 ini ditetapkan sebagai tersangka mulai Jumat dan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.