Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Leon Dozan Ditangkap, Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasihnya dan Hina Institusi Kepolisian

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Aktor Leon Dozan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait penangkapannya atas kasus penganiyaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra pasangan artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata, Leon Dozan belakangan menjadi perbincangan publik.

Leon Dozan diduga menganiaya kekasihnya, Rinoa Aurora. Dalam video viral yang tersebar, Leon tampak memiting Rinoa di bagian leher dari belakang.

Leon juga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas ke institusi kepolisian. Ia mengaku tidak takut kepada polisi apabila nanti dilaporkan. Dalam video singkat itu, Rinoa pun tampak menangis ketakutan.

Leon Dozan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rinoa sejak 8 November 2023.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dihubungi Betharia Sonata dan Willy Dozan, Ibunda Rinoa: Mereka Juga Marah pada Leon

Setelah video dan foto-foto diduga bukti penganiayaan itu viral, Leon akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kompas.com merangkum beberapa fakta penangkapan Leon Dozan.

1. Ditangkap dan akhirnya pakai baju oranye

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon Dozan ditangkap di rumahnya, daerah Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Beri Umpatan ke Insitusi Polri, Leon Dozan: Saya Khilaf

Setelah konferensi pers itu, Leon Dozan pertama kalinya muncul ke publik mengenakan baju tahanan berkelir oranye dan tangannya tampak di borgol.

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Per hari Jumat kemarin, polisi telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dan melalukan penahanan.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Susatyo Purnomo.

Leon Dozan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Rinoa Aurora dan penghinaan terhadap institusi kepolsian.

3. Leon Dozan disebut 2 kali lakukan penganiayaan

Susatyo mengatakan, Leon Dozan telah melakukan dua kali melakukan penganiayaan terhadap Rinoa selama berpacaran.

Yang pertama pada tanggal 30 September 2023, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Mall Cinere. Yang kedua pada tanggal 7 November 2023, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sebelum Heboh Dugaan Penganiayaan, Leon Dozan Disebut Sempat Minta Rinoa Aurora Hapus Video

Menurut polisi, Leon Dozan melakukan penganiayaan pada Rinoa yang berusia 19 tahun karena merasa cemburu.

“Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," kata Susatyo.

Menurut Susatyo, Leon melakukan penganiayaan menggunakan tangan untuk menarik, memiting, dan sebagainya.

Dari hasil visum Rinoa, ada bekas luka pada bagian tangan, sekitar leher, dan paha.

4. Minta maaf ke Rinoa dan kepolisian

Di hadapan polisi dan awak media, Leon meminta maaf kepada Rinoa dan keluarganya.

Saat mengucapkan maaf, Leon tampak tegar dan suaranya lantang.

"Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf," ucap Leon Dozan lalu menelan ludah.

Baca juga: Leon Dozan: untuk Rinoa dan Keluarga, Saya Minta Maaf

Leon juga meminta maaf ke institusi Polri atas umpatan dengan kata-kata kasar yang diucapkannya.

"Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," ujar Leon Dozan.

Ketika seorang awak media bertanya apakah dia siap bertanggung jawab, Leon mengangguk dan menjawab tegas, “Saya siap.”

Atas perbuatannya, Leon terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi