Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Setelah Ditangkap di Thailand, Pelaku Penipuan Mobil Jessica Iskandar Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans tv
Jessica Iskandar ungkap rasa kecewa jadi korban dugaan penipuan
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Steffanus Budianto alias Steven, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 Miliar milik Jessica Iskandar, akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

“Sudah (ditangkap di Thailand),” kata Krishna melalui pesan singkat, Selasa (21/11/2023).

Penangkapan Steven dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Baca juga: Christoper Stefanus yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Jedar Singgung Orang Fasik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krishna mengatakan, Steven langsung diamankan Kepolisian Thailand sebelum akhirnya pada Selasa hari ini dipulangkan ke Indonesia.

Kata Krishna, tersangka Steven kini dalam perjalanan dibawa ke Jakarta, Indonesia.

Krishna memperkirakan Steven akan sampai di Jakarta pukul 21.00 WIB.

Ia lalu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Aldi Taher Dapat Hadiah Rumah Baru, Jessica Iskandar Berikan Ranjang

“(Dibawa untuk diperiksa ke) PMJ (Polda Metro Jaya). Jam 21.00 WIB nanti sampai (di Jakarta),” tutur Krishna.

Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 452 juta.

Baca juga: Polda Metro Ajukan Red Notice untuk Christopher SB, Tersangka Penipuan Aset Jessica Iskandar

Sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Christoper justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag.

Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi