Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobilnya Sering Pindah Negara, Jessica Iskandar: Pasti Enggak Main Sendirian

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans tv
Jessica Iskandar ungkap rasa kecewa jadi korban dugaan penipuan
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Artis peran Jessica Iskandar memberikan pernyataan berkait Christopher Stefanus Budianto alias Steven yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang serta mobilnya.

Jessica Iskandar menanggapi berkait Christoper Stefanus yang sebelum melarikan diri ke luar negeri sudah berstatus sebagai tersangka.

Selama proses hukum, kata Jessica Iskandar, Christoper Stefanus juga selalu mangkir dari panggilan BAP.

Baca juga: Teriaki Tersangka Penggelapan Mobil Saat Tiba di Indonesia, Jessica Iskandar: Aku Kayak Meledak

Bahkan, kata Jessica Iskandar, Christoper Stefanus cukup lihai karena bisa kabur ke luar negeri meski sudah berstatus tersangka dan melenggang selama 18 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Emang bukan orang sembarangan tersangka CSB ini, selalu mangkir panggilan BAP, bisa lolos terus, bisa kabur selama 18 bulan sampai ditetapkan tersangka, sampai jadi DPO interpol dan akhirnya di jemput oleh interpol Hubinter Polri Indonesia di luar negeri,” tulis Jessica Iskandar dalam keterangan unggahan di Instagram-nya saat menjemput Christoper di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/11/2023) malam.

Jessica Iskandar berkeyakinan, Christoper Stefanus tak mungkin melakukan semua aksi penipuan ini seorang diri.

Baca juga: Teriaki Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobilnya di Bandara, Jessica Iskandar: Balikin Semua Mobil Saya!

“TOP sih pasti ga main sendirian nih,” kata Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar pun berharap agar dirinya diberikan pertolongan dan perlindungan selama mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tolong bantu aku Tuhan, bantu dan lindungi korban seperti aku agar bisa membongkar sampai ke akar-akarnya. Amin,” kata Jessica Iskandar.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Sering Berpindah Negara

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan, Steven kerap berpindah negara selama menjadi buronan.

“Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke kota Singapura. Dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok. Pernah juga ke Hong Kong, pernah juga ke Vietnam,” ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Yuliansyah mengatakan Steven tiga bulan belakangan ini tinggal di kota tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penipu Jessica Iskandar di Thailand

Yuliansyah mengatakan, masih akan mendalami kegiatan yang dilakukan Steven selama berpindah-pindah negara.

Kepada pihak kepolisian Steven mengaku berpindah-pindah negara untuk bekerja.
Ada pun Christoper Stefanus tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan penjagaan petugas setelah diterbangkan dari Thailand.

Christoper Stefanus ditangkap di Thailand. Stefanus pergi ke Thailand saat sudah berstatus tersangka.

Christopher Stefanus sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, kini Stefanus pun berhasil ditangkap.

Baca juga: Christoper Stefanus yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Jedar Singgung Orang Fasik

Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Christoper justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi