Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diancam Dilaporkan ke Polisi, Vincent Verhaag: Silakan Laporkan, It's Okay

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar saat ditemui di rumahnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Vincent Verhaag, mengaku siap jika dilaporkan balik oleh Christoper Steffanus Budianto (CSB) alias Steven, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Jessica Iskandar istrinya.

Diketahui, Steven telah ditangkap di Bangkaok, Thailand, setelah beberapa bulan menjadi buron Interpol. Steven diduga menggelapkan aset Jessica Iskandar senilai Rp 9,8 Miliar.

"Silakan, laporkan. Kalau mau lapor balik, it's okay. Maksudnya to the point aja. Kasusnya apa? Malah ke sana dan kemari kayak belut. Fokus aja sudah. Ngapain buang-buang waktu," kata Vincent saat ditemui di rumahnya di Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

"Kalau menyerang balik, lapor balik, buat apa? Mau ngapain?" lanjutnya.

Baca juga: Jessica Iskandar Lega Pelaku Dugaan Penggelapan Uangnya Sudah Ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vincent Verhaag tetap menuntut hak dan kerugian istrinya bisa dikembalikan oleh pelaku.

"Kami berharap, hak istri saya dikembalikan. Selebihnya kami serahkan ke Tuhan karena hanya manusia biasa. Kita hanya minta keadilan dan hak dia dikembalikan," ujar Vincent.

"Untuk CSB, hukumannya sesuai saja. Saya enggak mau lebih atau kurang. Saya mau hukumannya sesuai dan hak istri saya terpenuhi," lanjutnya.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama rental mobil.

Baca juga: Stefanus Merasa Diintimidasi Vincent Verhaag Saat di Bandara, Jessica Iskandar: Seperti Membuka Lagi Luka Lama

Total 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven dan Jedar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar telah melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut terdaftar pada 15 Juni 2022 dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022 SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi