Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Cabut Pencekalan G-Dragon dan Perpanjang Larangan untuk Lee Sun Kyun

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNG YEON-JE
Bintang Kpop G-Dragon tiba di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan berkait kasus narkoba di Kantor Kepolisian Metropolitan Incheon di Incheon, Korea Selatan, pada 6 November 2023.
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Polisi telah mencabut larangan perjalanan terhadap leader grup BIGBANG, Kwon Ji Yong atau G-Dragon.

Dilansir Yonhap News Agency, pencabutan larangan perjalanan itu dilakukan setelah hasil tes narkoba dan kuku dan rambut G-Dragon dinyatakan negatif.

Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan tidak memperpanjang larangan bepergian terhadap G-Dragon yang berakhir pada Sabtu (25/11/2023).

Sebaliknya polisi justru memperpanjang larangan perjalanan untuk aktor Lee Sun Kyun yang juga terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Dinyatakan Negatif Narkoba, G-Dragon Akan Laporkan Postingan Jahat tentang Dirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan pelarangan itu dilakukan karena penyelidikan kasus narkoba Lee Sun Kyun  masih berlangsung.

Sebagai informasi, Lee Sun Kyun dan G-Dragon sedang diselidiki dalam kasus dugaan penggunaan narkoba.

Kasus tersebut menjadi bola liar setelah polisi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sejumlah artis lain. Kepolisian belum mengungkapkan identitas selebritas yang diselidiki.

G-Dragon membantah menggunakan narkoba.

Baca juga: Hasil Tes Kuku G-Dragon BIGBANG Dinyatakan Negatif Narkoba

Sementara Lee Sun Kyun membela dirinya dengan mengaku tidak tahu bahwa barang yang diberikan oleh manajer sebuah tempat hiburan malam adalah narkoba.

"(Manajer) berbohong kepada saya dan memberi saya sesuatu. Saya tidak tahu bahwa itu narkoba,” kata Lee Sun Kyun dalam pengakuannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi