Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022 yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim usai Olivia Nathania dituntut untuk mengembalikan uang korban.

Pantauan Kompas.com, sidang sudah dimulai sejak 10.30 WIB dihadiri oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum Olivia Nathania.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

Namun, Olivia Nathania dan Nia Daniaty tak hadir dalam persidangan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

“Iya (jadwal sidang putusannya pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 09.00),” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Sebanyak 179 korban juga menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Mereka menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi