JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022 yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim usai Olivia Nathania dituntut untuk mengembalikan uang korban.
Pantauan Kompas.com, sidang sudah dimulai sejak 10.30 WIB dihadiri oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum Olivia Nathania.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong
Namun, Olivia Nathania dan Nia Daniaty tak hadir dalam persidangan itu.
Adapun setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
“Iya (jadwal sidang putusannya pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 09.00),” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank
Sebanyak 179 korban juga menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Mereka menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.