Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Banding Dikabulkan, Arfita Dwi Putri Dapat Hak Asuh Anak dari Yama Carlos

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Arfita Dwi Putri dalam jumpa pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri aktor Yama Carlos, Arfita Dwi Putri, resmi mendapatkan hak asuh anaknya setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut tertuang lewat surat putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 294/PDT/2023/PT.BTN.

"Menetapkan hak asuh anak dari pembanding semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, bernama Marco Amanda Blessio Carlos berada dalam hak asuh dan pemeliharaan pembanding semula semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai ibunya," bunyi putusan tersebut dikutip dari Insta Story akun @arfitadwip, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Respons Yama Carlos Disebut Menolak Tanda Tangan Akta Rumah hingga Hampir Ditarik Developer

Meski begitu, berdasarkan putusan tersebut, Yama Carlos masih dibolehkan untuk bertemu dengan sang anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memberikan kesempatan kepada terbanding semula sebagai ayahnya untuk bertemu, berkomunikasi, serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya yang bernama Marco Amanda Blessio Carlos," lanjut putusan tersebut.

Lewat unggahan Insta Story, Arfita mengucap syukur karena hak asuh anaknya, Marco, kini jatuh ke tangannya.

Baca juga: Tangis Arfita Dwi Putri Beberkan Masalah Rumah Tangga dengan Yama Carlos

"Alhamdulillah ya Allah, hasil putusan banding di PT, hak asuh anakku Marco diberikan sepenuhnya kepadaku sebagai ibunya," tulis Arfita.

Diketahui, Arfita Dwi Putri resmi bercerai dari Yama Carlos berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota pada 21 September 2023 lalu, 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Arfita Dwi Putri. Namun hak asuh anak jatuh kepada Yama Carlos.

Arfita kemudian merasa keberatan dan kemudian melayangkan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten soal putusan hak asuh tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi